Penghayat Kepercayaan merupakan pelestari nilai-nilai budaya luhur yang telah lama dianut oleh nenek moyang bangsa Indonesia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Keberadaan penghayat kepercayaan turut mewarnai kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam etnis, bahasa, agama, maupun budaya.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) merupakan salah satu modal sosial dalam pengembangan perilaku yang meyakini nilai-nilai budaya yang lahir dan tumbuh dari leluhur bangsa Indonesia sejak jauh sebelum bangsa Indonesia terbentuk seperti yang kita kenal saat ini. Kemajemukan tersebut tentu saja merupakan khazanah budaya dan sekaligus merupakan suatu tantangan dalam mewujudkan keutuhan dan persatuan nasional.
Kemajemukan bangsa, baik dari segi agama maupun kepercayaan adalah keniscayaan yang yang dapat dimaknai sebagai sebuah anugerah, karena kita saling menghormati satu sama lain dan tidak perlu mempertentangkannya.
Perkenalkan, Natasha Adhisti Andriani, seorang penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Ia menjadi penghayat kepercayaan yang bernaung dalam sebuah organisasi kebatinan. Seperti filosofi air yang mengalir dari hulu ke hilir dan bermanfaat bagi segala makhluk hidup, penghayat kepercayaan memaknai perjalanan kebatinannya secara demikian. Tujuan para penghayat yakni bagaimana cara menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama dan dapat terus melestarikan alam di sekitarnya.
“Cara beribadah kami tidak terpaku pada ruang dan waktu. Jadi, contohnya dalam istilah semelek mata, dipotong tidur. Artinya itu, sejak kita bangun tidur, lalu beraktivitas, berinteraksi dengan siapa pun dan di mana pun itu adalah ibadah,” ungkap Natasha.
Kepercayaan ini berasal dari Sunda. Biasanya orang Sunda mengatakan Tuhan itu Gusti Yang Maha Suci. Kitab penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME bernama Buku Tuntunan. Buku ini tentang budaya spiritual, yang dapat diartikan sebagai kebiasaan spiritual dan gerak hati nurani. Tetapi secara sederhana adalah melakoni sifat-sifat yang berketuhanan. “Hari raya kami ada ketika dilahirkan dan disahkannya penghayat kebatinan. Hari raya yang lain yakni menyambut Tahun Baru Saka,” sebut Natasha.
“Kalau berbicara surga dan neraka, menurutku justru surga dan neraka itu ada di dalam kehidupan saat ini. Jadi, dua kata ini identik dengan bagaimana caranya kita menyikapi sesuatu. Misalkan, alam ini adalah surga, menyediakan segala macam kebutuhan untuk hidup, tetapi kalau kita tidak bisa memanfaatkannya atau kita punya hati yang kotor, alam akan menjadi seperti neraka. Hidup ini bagaikan neraka karena seseorang tidak bisa menciptakan kebahagiaan untuk dirinya sendiri, dan semua itu tergantung pada kita, bagaimana kita menyikapi kehidupan. Tetapi ada istilah dalam kepercayaan kami, Pulih Kejati Pulang Casa. Jika seseorang melakoni kehidupannya dengan baik dan mulia sesuai sifat ketuhanan maka dapat diartikan Pulih Kejati Pulang Casa yaitu kembali kepada Gusti Tuhan Yang Maha Suci, Yang Sempurna terhadap keempat unsur: api, air, angin, dan bumi. Tetapi seandainya seseorang menjalani hidupnya dengan sifat yang buruk seperti iri, dengki, dan serakah, maka dia tidak kembali ke Gusti Tuhan Yang Maha Suci. Arwahnya akan bergentayangan, tidak tahu arah dan tujuan,” jelas Natasha.
Dalam wawancara yang saya lakukan melalui Google Meet, narasumber juga sempat menceritakan tentang salah satu pengalaman buruknya sebagai seorang penghayat. Ia pernah mendapat kata-kata menyakitkan seperti: “Anda sesat!”, “Tobat, besok kiamat!” dan sebagainya. Di sekolah pun, guru agama sering menatapnya pandangan jijik dan ia disuruh bertobat, padahal Natsha tidak merasa melakukan hal yang buruk. Sementara, teman-temannya tidak pernah mencaci-maki Natasha, justru pihak guru yang sering melakukan tindakan diskriminasi ke seorang penghayat seperti dirinya. Mulai dari disuruh keluar saat pelajaran agama dan dikatakan sesat, ini juga diucapkan di forum sekolah, kegiatan belajar-mengajar, dan menyuruh murid-murid yang lain menjauhinya agar tidak turut menjadi sesat.
Karena Natasha menghargai gurunya, ia hanya tersenyum dan berucap, “Terima kasih, Bu. Kenapa Ibu selalu mengatakan seperti itu? Apakah ada tingkah saya yang Ibu nggak sukai?”
Guru itu lantas bilang, “Udahlah Nat, tobat! Ajaran kamu nggak sempurna. Kamu kalau meninggal mau ke mana? Mau dibuang?”
“Bu, bukannya di ajaran Ibu mengatakan untukmu agamamu untukku agamaku?”
Penghakiman yang dilakukan guru tersebut akhirnya direspons oleh orang tua Natasha. “Papa datang untuk menjelaskan. Bu Guru pun akhirnya meminta maaf karena sudah merendahkan kepercayaan asli bangsa Indonesia,” cerita Natasha.
Setiap agama dan kepercayaan mengajarkan nilai-nilai yang sama, yakni mengasihi Tuhan dan berketuhanan, tetapi dengan cara yang berbeda-beda. Justru perbedaan ini bisa saling melengkapi satu sama lain. “Menurutku, toleransi adalah di saat kita bisa bersama-sama, tanpa memandang sebuah perbedaan dan bisa memanusiakan manusia. Karena keberadaan manusia, hewan, dan tumbuhan itu karena alam ingin membuat kita saling bersama bahkan terhubung satu sama lain,” ungkap Natasha menutup sesi wawancara.
Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan warga negara Republik Indonesia, oleh karena itu berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta-benda, dan kebebasan meyakini kepercayaannya. Pada tahun 1970 dibentuk Himpunan Penghayat Kepercayaan disingkat dengan HPK, yang saat itu jumlah perkumpulan penghayat kepercayaan ada 200 aliran. Pada tahun 1997 pemerintah memutuskan untuk memasukkan aliran kebatinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ke dalam GBHN 1998. Dan sampai saat ini, jumlah perkumpulan penghayat kepercayaan berjumlah kurang lebih 190 organisasi, yang terinventarisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para penganut aliran atau penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Saat ini sudah ada beberapa prosedur hukum yang bertujuan untuk memelihara, melestarikan dan melindungi hak sipil penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 dan undang-undang yang menjadi payungnya, yakni UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (UU Adminduk). Adapun Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.
Payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah yang krusial untuk menghindari terjadinya bentuk diskriminatif terhadap kelompok penghayat, yang sampai saat ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat yang tidak mengetahui eksistensi kelompok penghayat di Indonesia.
PBM 43 dan 41 Tahun 2009 merupakan suatu terobosan yang telah banyak mengakomodasi kepentingan masyarakat penghayat, dan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan yang diterima oleh para Penghayat Kepercayaan dalam memperoleh pelayanan atas hak-haknya.
Tidak dipungkiri juga, dalam menjalankannya masih ditemukan permasalahan. Hal ini disebabkan belum terbentuknya kesadaran maupun komitmen dari pemerintah daerah, dan ditambah dengan tidak meratanya sosialisasi PBM dan perundangan lainnya yang terkait dengan pelayanan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME. Walaupun pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pelayanan hak sipil, namun kaum penghayat masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, seperti pengisian formulir di layanan publik tidak ada
kolom penghayat. Hal itu berdampak pada sulitnya mengurus hak-hak sipil politik, seperti melamar pekerjaan, menikah dan mengakses layanan publik lainnya.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP elektronik, maka penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan enam agama yang diakui pemerintah. Kepedulian pemerintah kepada penghayat kepercayaan dengan mengeluarkan beragam kebijakan yang melindungi dan mendukung terpenuhinya hak-hak penghayat, dapat dimaknai sebagai upaya mewujudkan arti Pancasila yang merupakan saripati dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

